Polres Sukoharjo Tangkap Pengedar Obat Keras, Sita 315 Butir Pil Koplo

Polres Sukoharjo Tangkap Pengedar Obat Keras, Sita 315 Butir Pil Koplo (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (OKB) di wilayah Bendosari. Seorang pemuda berinisial AP alias Angga (19), warga Desa Mulur, Kecamatan Bendosari, diamankan bersama ratusan butir pil koplo siap edar.
Kasus ini terbongkar setelah Unit 2 Satresnarkoba menerima laporan masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras tanpa izin. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Selasa (16/9/2025) malam, tersangka berhasil ditangkap di depan sebuah warung di Desa Mulur.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 3 paket plastik klip berisi masing-masing 100 butir pil koplo, 1 paket plastik klip berisi 15 butir pil, 2 pak plastik klip merek C-TIK, 1 bungkus bekas rokok, 1 tas pinggang merah, uang tunai Rp242 ribu, serta 1 unit handphone Oppo hitam berikut sim card.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo menjelaskan, tersangka mendapatkan obat keras tersebut dari pengedar lain berinisial BAK alias Aji yang juga telah diamankan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh pil koplo dengan cara berhutang kepada seorang pengedar. Setelah terjual, tersangka baru membayarkan Rp1 juta untuk 400 butir. Dari jumlah itu, sebanyak 315 butir berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” terang AKP Ari Widodo, Senin (22/9/2025).
Ia menegaskan, peredaran pil koplo sangat berbahaya bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja. “Peredaran obat keras seperti ini bisa merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Kami akan terus menindak tegas para pelaku demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 138 ayat (2) dan (3), Pasal 145 ayat (1), serta Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan hukum.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut. (jn02)