Polres Sukoharjo Ungkap 15 Kasus Kriminal dengan 21 Tersangka Selama Operasi Pekat Candi 2026

0
WhatsApp Image 2026-03-13 at 10.20.29

Polres Sukoharjo Ungkap 15 Kasus Kriminal dengan 21 Tersangka Selama Operasi Pekat Candi 2026 (jatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Polres Sukoharjo berhasil mengungkap sedikitnya 15 kasus tindak pidana dengan total 21 tersangka selama periode Januari hingga 11 Maret 2026.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Satreskrim Polres Sukoharjo sekaligus bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026 guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Ramadan dan Idulfitri.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Sukoharjo.

“Selama periode Januari hingga 11 Maret 2026, Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil menangani 15 laporan polisi dengan total 21 tersangka dari berbagai kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Sukoharjo,” ujarnya.

Adapun sejumlah kasus yang berhasil diungkap antara lain peredaran uang palsu, perjudian, penipuan dan penggelapan, prostitusi, judi online, pencurian, hingga pencurian kendaraan bermotor.

Dalam kasus peredaran uang palsu, polisi mengamankan tersangka berinisial J.A. dengan barang bukti empat lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, uang tunai Rp70.500, satu bungkus rokok, serta satu unit sepeda motor.

Polisi juga membongkar praktik perjudian konvensional dengan enam tersangka berinisial A.B.S., T.P.S., A.S., E.R., A.S., dan A.K. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai berbagai nominal, empat set kartu domino, serta tikar yang digunakan untuk berjudi.

Kasus perjudian lainnya diungkap dengan tersangka berinisial U.H.S. yang mengoperasikan judi menggunakan paito. Polisi mengamankan barang bukti berupa paito, dua unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Revo tahun 2013 bernomor polisi AD 4327 TU, serta uang tunai sebesar Rp457 ribu.

Selain itu, polisi juga mengungkap praktik prostitusi dengan tersangka berinisial E.I.N. dengan barang bukti dua kondom, buku tabungan, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor.

Kasus judi online turut berhasil diungkap dengan tersangka berinisial R.R.M. dengan barang bukti satu unit handphone yang digunakan untuk mengakses situs perjudian.

Sementara itu, dalam kasus penipuan dan penggelapan, polisi menetapkan tersangka berinisial M.N.I., N.D.K., dan I.K. dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Genio, kwitansi, surat perjanjian, serta sejumlah dokumen transaksi.

Polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan kerugian cukup besar dengan tersangka A.B.U. yang diduga mencuri uang tunai sekitar Rp85 juta, telepon genggam, waterpump, mika lampu kendaraan, serta aki.

Dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), polisi mengamankan tersangka S. bersama dua tersangka lainnya berinisial D.S. dan B.A. dengan barang bukti sepeda motor hasil curian.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka P.I.A. serta pencurian 86 mould alat pencetak sol sepatu senilai sekitar Rp1,8 miliar dengan tersangka berinisial J.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kendaraan Panther, troli, serta sejumlah pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kasus pencurian lainnya juga berhasil diungkap dengan tersangka H.S. dengan barang bukti belasan kardus barang, perangkat CCTV, mesin bor, serta flash disk.

Selain pengungkapan tindak pidana, Polres Sukoharjo juga menindak berbagai pelanggaran penyakit masyarakat selama Operasi Pekat Candi 2026. Polisi mencatat sebanyak 117 pelanggaran premanisme yang didominasi parkir liar dan pengamen, serta tujuh kasus pelanggaran terkait petasan.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal,” tegasnya.

Polres Sukoharjo juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian maupun melaporkan gangguan kamtibmas. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *