Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Curas di Mojolaban, Pelaku Diringkus
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada Minggu (3/3/2024) lalu.
Dalam pengungkapan kasus ini, satu pelaku berinisial OLK, warga Sangkrah, Kota Solo, berhasil diamankan.
Menurut keterangan Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasat Reskrim AKP Dimas Bagus, pada Rabu (17/7/2024), kejadian bermula ketika korban, Nur Rasyid (23), hendak pulang ke rumahnya di Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban.
Saat melintasi jalan di wilayah barat rel kereta api Desa Plumbon, korban dihentikan oleh dua orang laki-laki. Pelaku kemudian menuduh korban akan melakukan transaksi narkoba dan meminta korban untuk mengeluarkan handphone dan dompetnya.
“Pelaku beralasan akan mengecek handphone dan dompet korban untuk mencari bukti transaksi narkoba,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah berhasil menguasai handphone dan dompet korban, pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.
Korban yang menjadi korban curas tersebut kemudian melaporkannya ke Polres Sukoharjo.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pada Kamis (9/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Resmob Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi curas tersebut sebanyak 6 kali dengan modus yang sama di beberapa lokasi di Sukoharjo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (jn02)