Polres Sukoharjo Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita dari Toko Kelontong

0
WhatsApp Image 2025-05-01 at 14.25.32_d3d0bccb

Polres Sukoharjo Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita dari Toko Kelontong (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal tanpa izin edar yang melanggar praktik kefarmasian. Sebanyak 1.857 butir obat keras diamankan dari sebuah toko kelontong di Kelurahan Madegondo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk melalui media sosial. Setelah menerima informasi, polisi bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial ES (34) yang diduga menjadi pengedar.

“Berkat laporan masyarakat, kami berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin. Pelaku diamankan di sebuah toko kelontong yang dijadikan tempat penyimpanan dan distribusi obat,” ujar Kasat ResNarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, pada Kamis (1/5/2025).

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita berbagai jenis obat keras, antara lain Trihexyphenidyl sebanyak 630 butir, Tramadol 106 butir, Yarindo 904 butir, dan Hexymer 217 butir. Obat-obatan tersebut diketahui tidak memenuhi standar mutu dan tidak memiliki izin edar resmi dari pihak berwenang.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 138 ayat (2) dan (3), Pasal 145 ayat (1), serta Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pelaku dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh AKP Ari Widodo.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Polres Sukoharjo terus mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan obat-obatan atau pelanggaran hukum lainnya demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat secara luas. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *