Polres Wonogiri Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian di Rumah Kosong

0
WhatsApp Image 2024-01-26 at 14.53.38_79d4399f

Polres Wonogiri Pangkap Pencuri di Rumah Kosong, Gondol Perhiasan dan Uang Puluhan Juta (JatengNOW/Dok)

WONOGIRI JATENGNOW.COM Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah kosong di Dusun Klampeyan, Desa Panekan, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri pada Jumat, 8 Desember 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menjelaskan bahwa Resmob Polres Wonogiri bersama Unit Reskrim Polsek Eromoko berhasil mengamankan pelaku pencurian di rumah yang dimiliki oleh Sartini (49) di Dusun Klampeyan, Desa Panekan, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri.

“Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang bernama H (37), warga Kecamatan Pracimantoro. Pelaku melakukan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang berdagang di pasar,” ungkap Anom Prabowo.

Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan masuk melalui jendela yang dicongkel menggunakan obeng. Selanjutnya, pelaku mencuri perhiasan dan uang milik korban yang berada di dalam kamar.

Kronologi kejadian, pada Jumat tanggal 8 Desember 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, korban tiba di rumah setelah berdagang. Pemberitahuan dari tetangga bahwa jendela kamar korban dalam keadaan terbuka membuat korban curiga. Setelah memeriksa kamar, korban menemukan kamar dalam keadaan berantakan dan menyadari bahwa perhiasan serta uang tunai yang disimpan dalam lemari telah hilang. Kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp 30 Juta Rupiah.

Tim Resmob Polres Wonogiri melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Hasil penyelidikan membawa petunjuk kepada pelaku, dan setelah teridentifikasi, pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Jumat, 26 Januari 2024.

Pelaku telah mengakui perbuatannya dan beberapa barang bukti berhasil diamankan, termasuk perhiasan hasil curian, sebuah obeng, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Pelaku saat ini telah ditahan di Polres Wonogiri dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *