Polresta Cilacap Ungkap Kasus Penemuan Mayat Anak di Dalam Karung, Pelaku Diamankan Kurang dari 12 Jam

0
image

Polresta Cilacap Ungkap Kasus Penemuan Mayat Anak di Dalam Karung, Pelaku Diamankan Kurang dari 12 Jam (JatengNOW/Dok)

CILACAP, JATENGNOW.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap berhasil mengungkap kasus penemuan mayat seorang anak di bawah umur yang ditemukan di dalam karung di Kelurahan Gunung Simping, Kecamatan Cilacap Tengah. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam sejak jasad korban ditemukan.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Dr. Budi Adhy Buono, mengatakan pengungkapan cepat ini menjadi prioritas kepolisian karena menyangkut kejahatan serius terhadap anak.

“Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan tersangka berinisial GR (23) di wilayah Kabupaten Purbalingga pada sore hari. Kurang dari 12 jam sejak kejadian, pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polresta Cilacap,” ujar Kapolresta saat konferensi pers di Aula Patritama Polresta Cilacap, Kamis (31/1/2026).

Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui rangkaian penyelidikan intensif, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pemeriksaan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku merupakan tetangga korban dan tinggal di sekitar lokasi kejadian.

“Motif pelaku murni didorong oleh hawa nafsu. Dari pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi gangguan kejiwaan pada tersangka,” ungkapnya.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026. Korban diketahui mendatangi rumah pelaku untuk bermain bersama adik pelaku. Namun karena adik pelaku tidak berada di rumah, pelaku kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan perbuatannya.

Kapolresta menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami tindak kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah kejadian, pelaku berupaya menyembunyikan jasad korban dengan membungkusnya menggunakan plastik dan memasukkannya ke dalam karung sebelum disembunyikan di sekitar rumah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman.

Kapolresta Cilacap juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih waspada dan memberikan edukasi kepada anak-anak agar berhati-hati terhadap orang yang berpotensi membahayakan,” tegasnya.

Polresta Cilacap turut mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Polsek terdekat atau layanan darurat 110, guna mencegah terulangnya kejadian serupa. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *