Polresta Magelang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Pertalite

0

Polresta Magelang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Pertalite (JatengNOW/Dok)

MAGELANG, JATENGNOW.COM – Polresta Magelang Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Kasus ini terjadi di Jalan Raya Secang – Temanggung, masuk Dusun Secang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Magelang pada Rabu (17/1/2024), Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (2/1/2024) sekitar pukul 16.15 WIB. Saat itu, petugas Unit Tipidter Satreskrim Polresta Magelang yang sedang patroli menemukan 1 unit mobil yang diduga mengangkut jerigen di dalamnya.

Petugas kemudian menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, mobil tersebut dikemudikan oleh seorang pria berinisial MB (35) warga Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.

“Dalam pemeriksaan, kendaraan Tersangka MB mengangkut BBM jenis Pertalite sebanyak 20 jerigen dengan ukuran masing-masing sekitar 35 liter,” kata AKBP Roman Smaradhana Elhaj.

Modus operandi yang dilakukan MB adalah memodifikasi kendaraan roda 4 miliknya dengan pompa penyedot lalu membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite di SPBU.

“Ketika SPBU tidak ada antrean, Tersangka menghidupkan saklar yang secara otomatis menyedot BBM ke atas melalui selang yang dituangkan ke dalam beberapa jerigen. BBM lalu dijual ke pengecer seharga Rp 11.000,00 per liter,” jelas AKBP Roman Smaradhana Elhaj.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit mobil merek Suzuki Carry Futura, 20 unit jerigen berisi pertalite, 11 lembar nota pembelian, dan 1 unit HP merek Realme.

Atas perbuatannya, Tersangka MB dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar).

AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan serupa. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Hal ini dapat merugikan negara dan juga masyarakat,” kata AKBP Roman Smaradhana Elhaj. (JN02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *