Polresta Solo Bongkar Jaringan Narkoba Soloraya, Tiga Pelaku Ditangkap Bawa 68 Gram Sabu dan Inex

0
WhatsApp Image 2025-10-15 at 18.37.08_496641d4

Kasatresnarkoba Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Tim Satresnarkoba Polresta Solo berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika lintas wilayah di kawasan Soloraya. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga pelaku asal Solo, Sukoharjo, dan Boyolali dengan barang bukti sabu-sabu seberat 68,3 gram dan beberapa butir pil ekstasi.

Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasatresnarkoba Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis (10/10/2025) sekitar pukul 13.45 WIB di sebuah rumah di Jl. Krakatau, Kelurahan Banaran, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DAW (19) warga Grogol Sukoharjo, BR (22) warga Sumber Solo, dan ABP (19) warga Nogosari Boyolali.

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah kami mendapat informasi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Soloraya,” kata Kompol Arfian dalam keterangan tertulis, Rabu (15/10/2025).

Dari penggeledahan, polisi menyita 12 paket sabu seberat total 68,3 gram, lima butir pil ekstasi dengan berat 2,4 gram, timbangan digital, plastik klip, isolasi, kotak besi, dan ponsel milik DAW. Sementara dari BR, ditemukan alat hisap sabu dan pipet yang masih berisi sisa sabu, serta satu ponsel dan sepeda motor milik ABP.

Dari hasil interogasi, diketahui DAW mendapat pasokan sabu dan pil ekstasi dari seseorang berinisial FR yang kini masih buron. “Ketiga tersangka ini bertugas memecah paket besar menjadi paket kecil, lalu menanamnya di titik pengambilan sesuai arahan FR. Mereka mendapat upah Rp50.000 per titik,” jelas Kompol Arfian.

Kini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas I Solo. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *