Polresta Solo Gelar Operasi Cipta Kondisi, Amankan 7 Peminum Miras di Jalan Sidomukti
SOLO, JATENGNOW.COM – Dalam rangka mewujudkan Kota Solo bebas dari penyakit masyarakat (Pekat), Polresta Solo secara rutin menggelar operasi cipta kondisi dengan sasaran miras, judi, narkoba, senjata tajam dan prostitusi jalanan.
Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo pada Sabtu dini hari (27/04/2024) sekira pukul 01.30 WIB telah mengamankan tujuh pelaku yang sedang pesta miras di jalan Sidomukti, kelurahan Pajang, kecamatan Laweyan, kota Solo.
“Tim Sparta mendapatkan informasi dari Call Center Tim Sparta bahwa terdapat kegiatan konsumsi miras ilegal yang meresahkan warga,” ujar Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo.
Setelah tiba di lokasi, tim Sparta menemukan para pelaku yang sedang bersembunyi di rumah salah satu warga sekitar. Para pelaku yang berhasil diamankan adalah M (41), DE (30), MZ (19), DS (19), YS (27), AP (30), dan BW (38).
Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian adalah 2 botol air mineral ukuran 1,5 liter berisi Ciu.
“Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketujuh pelaku beserta barang buktinya di bawa ke mako Polresta Solo untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring,” pungkas Kasat Samapta.
Operasi cipta kondisi ini merupakan upaya Polresta Solo untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan kondusif di wilayah Kota Solo.
Polresta Solo menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum.
Jika melihat atau mengetahui adanya kegiatan ilegal, segera laporkan kepada Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta di nomor 0813-2525-9999. (jn02)