Polresta Solo Periksa 5 Saksi Dugaan Pencemaran Nama Baik Asri Purwanti oleh Ketua TIPU UGM
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk mengkonfirmasi substansi unggahan yang menjadi dasar aduan.

Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo (JatengNOW/Kevin Rama)
SOLO, JATENGNOW.COM – Penyidik Polresta Solo memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, pelecehan, dan fitnah melalui media sosial yang dilaporkan oleh Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwanti SH MH CIL. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (10/6/2025) dan difokuskan pada keterangan saksi dari pihak pelapor.
Kasus ini bermula dari aduan Asri terhadap salah satu pihak yang diduga mencemarkan nama baiknya, yakni Ketua Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), Dr Muhammad Taufiq SH MH. Aduan tersebut berkaitan dengan sejumlah unggahan video di platform YouTube dan TikTok yang dinilai menyerang pribadi Asri.
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk mengkonfirmasi substansi unggahan yang menjadi dasar aduan.
“Para saksi yang kami mintai keterangan adalah orang-orang yang pernah dan bisa mengakses unggahan tersebut. Kami ingin memastikan apakah benar ada pernyataan yang menyinggung atau hanya opini,” ujarnya saat ditemui awak media, Rabu (11/6/2025).
AKP Prastiyo menambahkan bahwa perkara ini dimungkinkan terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mengingat unggahan yang dipermasalahkan berada di platform digital. Oleh karena itu, penyidik akan mengumpulkan alat bukti elektronik dan mendatangkan ahli terkait.
“Kami juga akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak teradu setelah seluruh saksi dari pelapor selesai dimintai keterangan. Hal ini penting agar semua pihak memiliki kesempatan menjelaskan posisi dan argumen masing-masing secara utuh,” terangnya.

Asri Purwanti, selaku pelapor, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya dan para saksi berkaitan dengan pendalaman isi aduan.
“Lima orang saksi yang diperiksa adalah mereka yang mengetahui ujaran kebencian, fitnah, maupun pencemaran nama baik terhadap saya. Unggahan tersebut dilakukan oleh MTP di YouTube dan TikTok,” ujarnya.
Asri juga menyebut telah menyiapkan transkrip lengkap berisi kutipan dari video yang diunggah.
“Kami mencatat pernyataan yang kami anggap menyerang, termasuk kalimat seperti ‘Ini advokat perempuan yang namanya Asri yang notabene orang ini pernah memenjarakan suaminya yang juga advokat’. Itu semua kami transkrip detik per detik,” tegasnya.
Asri menegaskan kesiapannya untuk mendatangkan saksi tambahan apabila diperlukan guna memperkuat bukti atas aduannya.
“Kami berharap proses ini terus berlanjut dan semua pihak yang terkait dapat diperiksa,” imbuhnya.
Sementara itu, Muhammad Taufiq saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Rabu (11/6) enggan memberikan tanggapan.
“Saya tidak ada tanggapan sebab saya advokat profesional, tidak menanggapi yang berkaitan dengan saya,” singkatnya. (jn02)