Polresta Solo Razia Miras di Nusukan, Tiga Botol Ciu Diamankan

Polresta Solo Razia Miras di Nusukan, Tiga Botol Ciu Diamankan (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Polresta Solo menggelar razia minuman keras (miras) di sebuah rumah milik MZA (27), warga Nusukan, Kecamatan Banjarsari, pada Minggu (2/3/2025) dini hari. Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah botol miras yang diduga dijual tanpa izin.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Kompol Arfian.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga botol minuman keras jenis ciu, masing-masing berukuran 1,5 liter. Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mako Polresta Solo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penjual miras telah kami data dan akan diproses hukum melalui tindak pidana ringan (Tipiring),” tambahnya.
Polresta Solo menegaskan bahwa patroli akan terus dilakukan secara intensif, terutama selama bulan suci Ramadan, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) yang kondusif.
“Selama Ramadan, kami terus berupaya menjaga kondisi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, sekaligus mengantisipasi potensi tindak kejahatan di tengah masyarakat,” jelas Arfian.
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa peredaran miras ilegal termasuk dalam kategori penyakit masyarakat yang akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (jn02)