Polresta Solo Tangkap Dua Pengguna Narkoba, Barang Bukti Sabu Seberat 0,6 Gram Diamankan

0
WhatsApp-Image-2024-12-05-at-12.03.23_742a3633

Polresta Solo Tangkap Dua Pengguna Narkoba, Barang Bukti Sabu Seberat 0,6 Gram Diamankan (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu pada Senin (2/12/2024). Kedua pelaku berinisial TRSA alias Gendon (38) dan EW alias Win (52), merupakan warga Debegan, Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.

Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Edi Hartono, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah atas dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Petugas kami berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 22.00 WIB di halaman rumah di Kampung Debegan. Dari tangan mereka, kami menyita barang bukti berupa sabu seberat ± 0,6 gram,” ujar Kompol Edi dalam keterangan pers, Rabu (4/12/2024).

Menurut keterangan, TRSA membeli sabu seharga Rp400.000 dari seorang pelaku berinisial R yang saat ini masih berstatus buronan (DPO). Sebelumnya, TRSA menerima uang pembelian sebesar Rp450.000 dari pelaku EW, dengan kesepakatan bahwa TRSA mendapatkan upah Rp50.000.

“Setelah mentransfer uang ke pelaku R, TRSA mengambil sabu di daerah Ledoksari. Namun, saat hendak menyerahkan sebagian paket kepada EW, petugas kepolisian sudah berada di lokasi dan langsung melakukan penggeledahan,” jelas Kompol Edi.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sabu yang sudah dipisahkan menjadi dua paket. Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polresta Surakarta akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba. “Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi. Bersama, kita bisa menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” tutup Kompol Edi. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *