Polresta Solo Tangkap Kurir Sabu di Kamar Kos Mojosongo, Sita 10 Paket Sabu

0
image-75

Polresta Solo Tangkap Kurir Sabu di Kamar Kos Mojosongo, Sita 10 Paket Sabu (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang kurir berinisial PAP alias Black (30), warga Mojosongo, Jebres, Kota Solo. Penangkapan dilakukan pada Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 16.49 WIB di sebuah kamar kos di Jalan Lawu Timur, Mojosongo.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu dengan berat total 4,69 gram. Selain itu, turut diamankan alat-alat pendukung seperti pipa kaca dengan sisa sabu, perangkat bong, timbangan digital, plastik klip kecil, potongan isolasi berwarna merah dan hijau, serta satu unit ponsel dan sepeda motor.

Kapolresta SoloKombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait narkotika di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti di kamar kosnya.

“Dari penggeledahan, kami menemukan 10 paket sabu seberat 4,69 gram serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk memecah dan mengedarkan sabu,” ujar Kompol Edi pada Jumat (29/11/2024).

Menurut keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BG, yang saat ini berstatus buronan. Pelaku diinstruksikan untuk mengambil 50 gram sabu di lokasi tertentu di daerah Gemolong, Sragen, kemudian memecahnya menjadi paket-paket kecil sesuai arahan BG. Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp5 juta dan satu paket sabu sebagai imbalan.

Sebagian besar sabu telah didistribusikan ke wilayah Solo dan Karanganyar, sementara sisanya—10 paket—disimpan oleh pelaku sebelum akhirnya ditemukan oleh polisi.

“Pelaku kini ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Solo. Kami juga terus memburu BG yang menjadi otak dari jaringan ini,” tambah Kompol Edi.

PAP kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Polresta Solo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang dapat membantu pemberantasan narkotika. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *