Polresta Solo Tegaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan Ibu dan Anak di Solo Tahun 2017 Sudah Selesai Secara Hukum
SOLO, JATENGNOW.COM – Polresta Solo memberikan penjelasan terkait beredarnya kabar mengenai kasus dugaan kekerasan seksual atau pemerkosaan yang berhenti sejak tahun 2017. Kabar ini mencuat setelah hadirnya YS, seorang warga Solo yang merupakan suami sekaligus ayah dari korban, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III pada Kamis (19/12/2024) lalu.
Kapolresta Solo, Kombes Iwan Saktiadi, membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan tersebut yang pertama kali dilaporkan pada Oktober 2017. Korban, yang saat itu berstatus istri dari Y, melaporkan kejadian yang menimpa dirinya dan anaknya.
“Perlu kami jelaskan bahwa kejadian ini dilaporkan pada 2017, sekitar bulan Oktober, oleh pelapor A, yang saat itu melaporkan dugaan pencabulan,” ujar Iwan di sela peninjauan Gereja Katolik Santo Petrus, Jalan Slamet Riyadi, Purwosari, Solo, Minggu (22/12/2024).
Iwan menjelaskan bahwa laporan tersebut ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi yang terlibat.
“Laporan sudah kami terima dan kami melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terduga terlapor, dan saksi-saksi, semua sudah kami penuhi,” tambah Iwan.
Pihak kepolisian juga mengandalkan prinsip Scientific Crime Investigation (SCI) dalam penanganan kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap empat saksi yang diperiksa, Iwan mengungkapkan bahwa mereka tidak melihat atau mendengar kejadian secara langsung, melainkan hanya mendapatkan cerita dari Y, suami A.
“Para saksi hanya mendengar cerita dari Y, karena pelapor adalah A, istri dari Y. Empat saksi sudah kami periksa,” ungkapnya.
Selain keterangan saksi, hasil laboratorium forensik juga menyatakan bahwa tidak ada bukti terjadinya pencabulan atau pemerkosaan.
“Keterangan dari ahli dan hasil laboratorium forensik menyatakan tidak ada pencabulan atau pemerkosaan. Semua dokumen dan hasil pemeriksaan telah kami himpun dengan lengkap,” jelas Iwan.
Pada November 2017, pelapor A mencabut laporannya dengan alasan bahwa kasus tersebut tidak terjadi.
“Pelapor, saudari A, mencabut laporannya pada November 2017, dengan alasan bahwa itu merupakan paksaan dan tidak terjadi perbuatan pemerkosaan atau pencabulan,” tegas Iwan.
Kapolresta menegaskan bahwa kasus tersebut telah selesai secara hukum pada akhir 2017, hanya sekitar satu setengah bulan setelah laporan awal.
“Perkara ini sudah selesai secara hukum pada tahun 2017,” ujar Iwan, menutup klarifikasinya. (jn02)