Polresta Surakarta Musnahkan 1.647 Liter Ciu dan Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Pekat

0
WhatsApp Image 2025-12-19 at 17.18.03_fe50c6be

Polresta Surakarta Musnahkan 1.647 Liter Ciu dan Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Pekat (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta memusnahkan barang bukti hasil penindakan penyakit masyarakat (pekat) selama periode Juli hingga Desember 2025. Pemusnahan dilakukan di Halaman Mapolresta Surakarta, Jumat (19/12/2025) sore, dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Solo.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.647 liter minuman keras jenis ciu, 321 botol minuman keras berbagai merek, serta 300 knalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo mengatakan, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil Kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Operasi Pekat) yang digelar secara berkelanjutan. Operasi tersebut menyasar berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari peredaran minuman keras ilegal, prostitusi, penggunaan knalpot brong, perjudian, hingga penyalahgunaan narkoba.

“Barang bukti minuman beralkohol yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil Operasi Pekat. Tujuannya untuk menekan gangguan kamtibmas serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga Kota Solo,” ujar Kombes Pol Catur.

Ia menegaskan, Polresta Surakarta akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten, terlebih menjelang momentum libur Natal dan Tahun Baru, guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Solo Astrid Widayani menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Kota Solo terhadap langkah kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat. Menurutnya, peredaran minuman keras dan penggunaan knalpot brong kerap menjadi pemicu keresahan warga.

“Aparat bersama Pemerintah Kota Solo berkomitmen menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat. Salah satunya dengan memberlakukan kebijakan zona zero knalpot brong di Kota Solo,” tegas Astrid.

Astrid menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan Kota Solo yang aman, tertib, dan ramah bagi seluruh warga. Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Melalui pemusnahan barang bukti ini, Polresta Surakarta berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam memberantas penyakit masyarakat di Kota Solo. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *