Polrestabes Semarang Ungkap Jaringan Judi Online yang Danai Tawuran Gangster
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Polrestabes Semarang menggelar konferensi pers pada Rabu (23/10/2024) terkait pengungkapan kejahatan terorganisir yang melibatkan jaringan judi online dan kelompok gangster di Kota Semarang. Penyelidikan polisi menemukan bahwa situs judi online mendanai kegiatan tawuran kelompok-kelompok gangster di kota tersebut.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, memaparkan bahwa tiga tersangka utama, yakni M Iqbal Samudra (22), M Alfin Harir (19), dan Sandy Wisnu Agusta (23), berperan sebagai admin media sosial untuk beberapa kelompok gangster, seperti Alstar, Young_street_404, Teamdadakan, dan Teammasok. Ketiganya bekerja sama dengan situs judi online seperti Ganas69, Jejulol, dan Zig-zag, yang memberikan dukungan finansial untuk mendanai aktivitas gangster.
“Dari hasil penyelidikan, situs-situs judi tersebut memberikan dana kepada Iqbal, yang kemudian disalurkan kepada admin gangster lainnya,” ujar Kombes Pol Irwan Anwar.
Polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel dan uang senilai Rp48 juta, yang diduga hasil dari endorsement situs judi online.
Kapolrestabes Semarang menjelaskan bahwa para tersangka mendapat keuntungan bulanan sebesar Rp5 juta hingga Rp8 juta dari situs judi online. Dana ini digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan gangster, antara lain:
- Pembiayaan tawuran, seperti insiden tawuran di Jl. Dokter Cipto baru-baru ini.
- Pertemuan dan rekreasi, termasuk biaya sewa vila dan rekreasi lainnya.
- Pembelian atribut dan alkohol untuk anggota gangster.
Lebih lanjut, Kapolrestabes menegaskan bahwa penyelidikan juga mengindikasikan keterkaitan kelompok-kelompok tersebut dengan gangguan keamanan menjelang Pilkada mendatang, termasuk mobilisasi siswa dalam demonstrasi mahasiswa beberapa waktu lalu.
Polrestabes Semarang saat ini berupaya memblokir situs judi online yang terlibat dan mengidentifikasi pelaku utama di balik operasi ilegal ini. Ketiga tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Kombes Pol Irwan Anwar menegaskan komitmen Polrestabes Semarang untuk membongkar jaringan tersebut dan menjaga keamanan warga kota.
“Kami menyerukan kepada semua pihak yang terlibat untuk segera menghentikan segala tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban di Kota Semarang,” pungkasnya. (jn02)