Polri Bongkar Sindikat Judi Bola SBOTOP, Omzet Rp481 Miliar
Jakarta, JATENGNOW.COM – Satgas Anti Mafia Bola Polri berhasil membongkar sindikat judi bola online SBOTOP. Keempat tersangka yang ditangkap adalah S, DR, L, dan TRR.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, situs judi bola tersebut diikuti oleh 43.000 akun yang tersebar di sejumlah negara, termasuk di Indonesia.
“Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia,” ujar Jenderal Sigit saat konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).
Dalam pengungkapan kasus ini, lanjut Sigit, Satgas Anti Mafia Bola bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online itu.
“Diduga ada pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi online tersebut,” ucapnya.
Ditambahkan Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Pol Asep Edi Suheri bahwa modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang.
Selanjutnya, para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online tersebut.
Menurut Asep, berdasarkan hasil penyidikan terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.
“Dengan rincian Rp.400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway,” ungkap Asep.
Lebih lanjut dibeberkan Kasatgas, dari penyelidikan diketahui situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.
“Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka di Singapura dan Thailand,” terang Asep.
Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000. (jn02)