Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, (JatengNOW/Dok)
JAKARTA, JATENGNOW.COM – Bareskrim Polri memastikan dokumen ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan asli dan sah berdasarkan hasil penyelidikan menyeluruh dan uji forensik. Penegasan ini disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) dalam konferensi pers di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan penyelidikan dilakukan setelah adanya pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Presiden Jokowi.
“Kami telah memeriksa 39 saksi, termasuk dari pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Djuhandhani.
Laporan tersebut sempat mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun, hasil pendalaman menunjukkan tidak ada unsur tindak pidana yang ditemukan.
Penyelidikan dilakukan di 13 lokasi berbeda, termasuk SMA Negeri 6 Solo dan Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menempuh pendidikan. Dari lokasi tersebut, penyidik memperoleh berbagai dokumen pendukung seperti STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktik, hingga ijazah asli. Seluruh dokumen diuji secara forensik dan hasilnya dinyatakan valid dan identik dengan dokumen pembanding.
“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik. Skripsi juga ditemukan, diketik dengan mesin ketik, serta teknik cetaknya sesuai dengan periode 1985,” tambahnya.
Polri juga menyebutkan bahwa TPUA sebagai pelapor tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.
Meskipun hasil penyelidikan menyimpulkan tidak ditemukan tindak pidana, kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan. Polri belum menaikkan statusnya ke penyidikan karena belum ada cukup dasar hukum.
“Kami fokus menyelesaikan tahap penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum dari pelapor atas laporan yang tidak berdasar, hal itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur. Namun untuk saat ini belum mengarah ke sana,” kata Djuhandhani. (jn02)