Polsek Grogol Sukoharjo Ringkus Dua Pelaku Curanmor Lintas Daerah Bermodus Pemulung, Motor Korban Terlacak hingga Madura

0
WhatsApp Image 2025-11-29 at 05.56.15_054d68a3

Polsek Grogol Sukoharjo Ringkus Dua Pelaku Curanmor Lintas Daerah Bermodus Pemulung, Motor Korban Terlacak hingga Madura (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Unit Reskrim Polsek Grogol, jajaran Polres Sukoharjo, mengungkap kasus pencurian sepeda motor lintas daerah dengan modus menyamar sebagai pemulung. Dua pelaku, SM alias Marto (36) dan M alias Muin (46), ditangkap setelah motor hasil curian mereka diketahui dibawa hingga Pulau Madura.

Kapolsek Grogol AKP Kurniawan Triatmaja, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari hilangnya satu unit Honda Vario 2024 bernopol AD 2027 CAA di depan rumah kos Gang Rambutan II, Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, pada 25 Oktober 2025. Laporan kehilangan baru diterima Polsek Grogol pada 1 November 2025.

“Penyelidikan mengarah pada temuan informasi bahwa sepeda motor korban diposting di media sosial untuk dijual di marketplace yang berlokasi di Madura,” ujar Kapolsek, Jumat (28/11/2025).

Mendapat informasi tersebut, tim Reskrim Polsek Grogol langsung menuju Madura dan berhasil mengamankan seorang pria yang saat itu sedang membawa motor milik korban.

“Dari hasil interogasi, identitas dua pelaku terkuak. Penjual motor itu bahkan membantu polisi menunjukkan lokasi persembunyian kedua tersangka,” lanjutnya.

SM menjadi pelaku pertama yang ditangkap di Jalan Raya Palur, Kabupaten Karanganyar, pada 1 November 2025 dini hari. Dari penangkapan itu, polisi kemudian berhasil menemukan rekannya, M, yang bersembunyi di sebuah kamar kos di wilayah Kebakkramat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario milik korban, kunci T yang digunakan untuk beraksi, kunci duplikat Honda Vario, serta dua kunci kontak asli. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan survei lokasi terlebih dahulu dengan berpura-pura menjadi pemulung agar tidak dicurigai warga.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penggunaan kunci palsu, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun,” tegas Kapolsek.

Keberhasilan Polsek Grogol ini menegaskan kesiapsiagaan kepolisian dalam menindak kejahatan lintas daerah serta membongkar modus curanmor yang semakin beragam. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *