September 13, 2025

Polsek Kartasura Tangkap Mahasiswa Palembang Pelaku Curanmor di Pabelan

0
WhatsApp Image 2025-09-03 at 19.58.22_2b43c1d5

Polsek Kartasura Tangkap Mahasiswa Palembang Pelaku Curanmor di Pabelan (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Unit Reskrim Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Pabelan, Kecamatan Kartasura. Seorang mahasiswa asal Palembang berinisial AMMN (21) ditangkap setelah terbukti mencuri dua unit sepeda motor milik mahasiswi dalam waktu hampir bersamaan.

Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan pelaku diamankan pada Selasa (2/9/2025) setelah serangkaian penyelidikan, termasuk analisis rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi.

“Pelaku kami amankan kemarin. Dari hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang kami kumpulkan, yang bersangkutan terbukti mencuri dua motor sekaligus dalam waktu 30 menit,” ungkap AKP Tugiyo, Rabu (3/9/2025).

Korban kasus ini adalah Nur Aisyah Zahra Salsabila (19), warga Boyolali, dan Silvania Rihhada Aisya (19), warga Ngawi. Keduanya kehilangan motor saat diparkir di halaman kampus di Jl. Garuda Mas, Pabelan, pada Jumat (29/8/2025) pagi. Motor yang dicuri yaitu Honda Vario 110 hitam dengan nomor polisi AD 2689 DDC milik Nur Aisyah, serta Honda Scoopy hitam silver bernopol AE 2515 CM milik Silvania.

“Korban selesai kuliah sekitar pukul 09.30 WIB dan saat kembali ke parkiran, motor sudah tidak ada. Salah satu korban juga mengaku lupa mencabut kunci motor,” tambah Tugiyo.

Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat mengambil motor dengan cepat. Setelah dilakukan pelacakan, tersangka akhirnya diamankan di wilayah Kartasura.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit Honda Vario 110 hitam AD 2689 DDC, satu unit Honda Scoopy hitam silver AE 2515 CM, satu kaos jersey kuning bertuliskan “nyusu boba”, satu celana panjang hitam, satu kemeja biru dongker, serta sepasang sepatu Kodachi hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Saat ini tersangka sudah kami tahan dan proses hukum masih berjalan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan,” tutup AKP Tugiyo. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *