Populasi Mobil Esemka Diduga Kurang dari 20 Unit, Kuasa Hukum Penggugat Tuntut Sidang Terbuka

0
WhatsApp Image 2025-08-16 at 11.31.19_22c2f240

Kuasa hukum penggugat mobil Esemka, Arif Sahudi (tengah) (JatengNOW/Kevin Rama)

SOLO, JATENGNOW.COM – Kuasa hukum penggugat mobil Esemka, Arif Sahudi, meyakini populasi mobil nasional tersebut saat ini tidak lebih dari 20 unit. Pernyataan ini membantah klaim sebelumnya yang menyebutkan Esemka telah dipesan hingga ribuan unit.

“Dengan persidangan akhirnya terbukti Esemka tidak diproduksi massal. Kalau kita searching tidak lebih dari 20,” ungkap Arif Sahudi Saat ditemui di Selasar Jawa, Jumat (15/8/2025).

Menurut Arif, berdasarkan pengakuan pemilik di media sosial, jumlah pemilik Esemka saat ini hanya sekitar 10 orang. Ia menambahkan, selama proses persidangan, tidak ada bukti pemesanan atau produksi yang dapat mendukung klaim 5.000 hingga 6.000 unit. Ia menduga unit yang dibeli oleh kliennya, Aufaa Luqmana, hanyalah sebatas prototipe, bukan hasil produksi massal.

“Setelah saya pelajari bukti kita dan sana, tidak ada yang mendukung klaim pemesanan 5-6 ribu,” tegas Arif.

Dengan bukti-bukti yang telah disampaikan, Arif yakin gugatan wanprestasi yang diajukannya akan terbukti. Sidang saat ini telah memasuki tahap kesimpulan dan dijadwalkan akan memasuki putusan sekitar dua minggu lagi.

Menjelang putusan, Arif Sahudi meminta majelis hakim agar sidang digelar secara tatap muka dan terbuka untuk umum.

“Gugatan ini kan ada nilai edukasi. Banyak sekali mahasiswa yang ingin tahu seperti apa pertimbangannya. Sangat bisa menjadi pembelajaran hukum bagi kita bersama,” jelasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *