Posko Netralitas Diresmikan di 35 Kabupaten dan Kota Jawa Tengah oleh Polda Jateng

0

Dirikan Posko Netralitas TNI-Polri, Kapolresta Banyumas: Masyarakat Diimbau Melapor Bila Menemukan Pelanggaran (JatengNOW/Dok. Polda Jateng)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Sebagai langkah serius menjaga netralitas TNI-Polri selama pelaksanaan Pemilu 2024, seluruh jajaran Satuan Wilayah (Satwil) di Polda Jawa Tengah mendirikan Posko Netralitas di 35 Kabupaten dan Kota di seluruh wilayah Jawa Tengah. Posko Netralitas ini resmi beroperasi mulai 26 Januari hingga 20 Februari 2024 mendatang.

Posko Netralitas dibangun di lokasi-lokasi strategis seperti alun-alun, pusat keramaian, dan pemusatan massa lainnya. Posko ini akan dijaga oleh personel gabungan TNI-Polri selama 24 jam sebagai bentuk kerjasama antara Polda Jateng dan Kodam IV / Diponegoro.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menyampaikan tujuan pendirian Posko Netralitas adalah agar masyarakat segera mengetahui dan mudah melaporkan jika ada anggota TNI-Polri yang terbukti melakukan pelanggaran terkait Netralitas TNI-Polri selama Pemilu 2024.

“Posko Netralitas akan dijaga oleh tiga regu TNI-Polri yang bersiaga secara bergantian untuk menerima aduan masyarakat selama 24 jam. Personel yang dilibatkan berasal dari unsur Propam Polri dan Polisi Militer TNI,” ungkap Kombes Stefanus.

Pendirian Posko Netralitas juga memanfaatkan teknologi dengan menyediakan sarana komunikasi seperti HT dan telepon seluler yang dilengkapi aplikasi WhatsApp. Masyarakat dapat melaporkan aduan tidak hanya dengan datang langsung ke posko, tetapi juga melalui aplikasi WhatsApp yang telah disediakan.

“Pendirian Posko Netralitas adalah komitmen Polda Jawa Tengah dalam menjaga kondusivitas Kamtibmas selama Pemilu 2024, termasuk menjaga netralitas seluruh anggota TNI-Polri agar tidak terlibat dalam politik praktis,” tambahnya.

Kabidhumas menjamin bahwa setiap laporan masyarakat yang disampaikan ke Posko Netralitas akan ditindaklanjuti dan para pelaku pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Aduan masyarakat akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai aturan di institusi TNI maupun Polri,” tegasnya.

Pendirian Posko Netralitas diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kondusivitas selama proses Pemilu berlangsung.(JN02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *