Rencana Pencabutan Pramuka dari Ekskul Wajib, Yoyok Sukawi Bersuara

Anggota Komisi X DPR RI, A.S. Sukawijaya alias Yoyok Sukawi (JatengNOW/Dok)
JAKARTA, JATENGNOW.COM – Kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Makarim untuk mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler (eskul) wajib di sekolah menuai perdebatan. Anggota Komisi X DPR RI, A.S. Sukawijaya alias Yoyok Sukawi, turut angkat bicara mengenai langkah ini.
Menurut Yoyok Sukawi, kebijakan tersebut kurang pas karena banyak manfaat yang dirasakan dengan adanya Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
“Dalam pramuka itu banyak manfaat seperti melatih kedisiplinan dan melatih kemandirian anak-anak sekolah. Dan menurut kami, dengan adanya Pramuka juga sebuah pendidikan karakter. Memang sekarang masih bisa diambil, namun dengan tidak wajib maka akan disepelekan,” ujar Yoyok Sukawi di Jakarta, Senin (1/4/2024).
Yoyok Sukawi juga menyampaikan bahwa Komisi X akan menanyakan kebijakan Nadiem tersebut dalam agenda rapat terdekat dengan Kemendikbudristek dalam wakti dekat.
“Pekan ini sepertinya ada raker dengan Kemendikbudristek di DPR, nanti akan kami tanyakan pula mengenai kebijakan yang cukup mengagetkan ini,” tutup Yoyok Sukawi.
Sebelumnya, kebijakan pencabutan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.
Dengan demikian aturan tersebut menganulir Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. (jn02)