Presiden Jokowi dan Kepala BPIP Diganjar Gugatan Hukum Terkait Paksaan Melepas Hijab Paskibraka

0

Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Arif Sahudi (tengah) terkait polemik lepas jilbab Paskibraka Putri di IKN (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Presiden Joko Widodo dan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Kamis (15/8/2024). Gugatan ini dilayangkan oleh Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Arif Sahudi, terkait dugaan paksaan untuk melepas hijab oleh belasan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Putri yang akan bertugas pada upacara HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 17 Agustus 2024.

Menurut Arif Sahudi, tindakan tersebut melanggar Pasal 22 Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang menjamin kebebasan beragama dan menganut kepercayaan. Ia menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan semangat toleransi yang sering disuarakan.

“Jika aturan tersebut baik, seharusnya tidak menimbulkan kontroversi. Kami menganggap tindakan ini tidak sesuai dengan semangat toleransi yang sering disuarakan,” ujar Arif Sahudi kepada wartawan.

Arif juga mengkritik kebijakan ini dengan membandingkannya dengan pelaksanaan upacara 17 Agustus yang melibatkan anggota Kepolisian dan TNI, di mana mereka yang berhijab diperbolehkan mengenakannya.

“Adalah aneh jika orang sipil tidak diperbolehkan menggunakan hijab, sementara personel TNI dan Polri yang berhijab diperbolehkan. Kami minta agar kebijakan ini tetap seperti tahun lalu, yaitu membiarkan mereka yang berhijab untuk tetap mengenakannya,” tegas Arif.

Polemik ini muncul setelah 18 anggota Paskibraka putri nasional 2024 melepas jilbab mereka saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi di Istana Negara IKN pada 13 Agustus 2024. Keputusan ini berlandaskan Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Tuntutan LP3HI:

  1. Ganti Rugi: LP3HI menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 juta untuk anak-anak Paskibraka yang dipaksa melepas hijab mereka, sebagai biaya penyembuhan psikologis bagi para korban.
  2. Pencopotan Jabatan: LP3HI juga meminta agar Kepala BPIP dicopot dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM yang dianggap ceroboh.
  3. Permintaan Maaf: Gugatan tersebut meminta agar Presiden Jokowi dan Kepala BPIP mengeluarkan permintaan maaf secara terbuka, mengingat polemik ini terjadi menjelang hari kemerdekaan.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *