Pria di Solo Ditangkap karena Ancam Anak dan Istri dengan Senjata Tajam

0

Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta menangkap seorang pria berinisial EP (JatengNOW/Dok. Polresta Solo)

SOLO, JATENGNOW.COM – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta menangkap seorang pria berinisial EP (48) warga Kepatihan Kulon, Jebres, Sabtu (9/12/2023).

Penangkapan tersebut dilakukan karena EP sering melakukan pengancaman terhadap anak kandung dan istrinya sendiri dengan menggunakan senjata tajam.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan penangkapan pelaku atas laporan dari korban Arum (27) yang merupakan anak kandung dari pelaku.

Korban mengaku trauma dan ketakutan karena sering mendapatkan ancaman dari pelaku dengan menggunakan senjata tajam.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Sparta langsung merespons cepat menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor. Namun, pelaku tidak ada di lokasi.

Tim Sparta bersama pelapor kemudian mencari keberadaan pelaku di tempat yang sering dibuat nongkrong bersama teman-temannya.

“Berkat usaha pencarian tersebut, pelaku berhasil diamankan di tempat pengisian ulang air mineral di Jalan Saharjo saat pelaku sedang asyik ngobrol bersama temannya,” ujar Kasat Samapta.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku kedapatan membawa 1 botol miras merk anggur merah dan lempengan besi yang digunakan untuk mengancam korban.

Selain itu, Tim Sparta juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan berbagai macam senjata tajam, antara lain sebilah celurit, 3 bilah sangkur, sebilah pedang, sebilah kampak, sebilah golok, dan 1 gear rantai.

Menurut pengakuan korban, selain dirinya, ibu kandungnya (istri pelaku) juga sering mendapatkan perlakuan serupa dari pelaku.

“Kejadian tersebut sering dilakukan oleh pelaku saat pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras,” ungkap Kasat Samapta.

“Selain sering minum-minuman keras, pelaku juga mengonsumsi obat terlarang,” imbuhnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk diserahkan ke Sat Reskrim untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *