Pria Solo Ditangkap Usai Curi Handphone di Kamar Kos

0
image-103

Handphone yang dicuri oleh AY (36) dan menjadi barang bukti (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Seorang pria berinisial AY (36) asal Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, ditangkap setelah kedapatan mencuri handphone di sebuah kamar kos di kawasan Kratonan, Kecamatan Serengan, pada Selasa (10/9/2024) lalu.

Kapolsek Serengan, Kompol Widodo, menjelaskan bahwa saat kejadian, pemilik kamar, Asep (44), baru pulang kerja dan beristirahat. Ia meletakkan handphone-nya, merk Xiaomi Redmi Note 10 berwarna Onyx Gray, untuk diisi daya tidak jauh dari tempat tidurnya. Namun, ketika Asep bangun sekitar pukul 05.00 WIB, ia mendapati handphone-nya sudah hilang.

“Korban kehilangan handphone saat bangun tidur,” ungkap Widodo. Tak hanya Asep, teman kosnya juga mengalami kejadian serupa dan kehilangan handphone di lokasi yang sama.

Setelah menyadari kehilangan tersebut, Asep melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian. Tim penyelidik dari Polsek Serengan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AY pada Sabtu (21/9/2024).

“Dua barang bukti juga sudah berhasil kami amankan,” lanjut Widodo.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal enam puluh rupiah.

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga barang berharga mereka, terutama saat berada di tempat umum atau di tempat tinggal bersama. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *