Propam Polres Jepara Gelar Gaktibplin, Tegaskan Disiplin Polwan

Propam Polres Jepara Gelar Gaktibplin, Tegaskan Disiplin Polwan (JatengNOW/Dok)
JEPARA, JATENGNOW.COM — Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan disiplin, Seksi Propam Polres Jepara menggelar kegiatan penegakan, penertiban, dan pendisiplinan atau Gaktibplin khusus untuk anggota Polisi Wanita (Polwan), Selasa (8/7/2025). Kegiatan berlangsung di halaman Mapolres Jepara dan dipimpin langsung oleh Kasipropam Iptu M. Andi Rochman, dengan pengawasan dari Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso serta Wakapolres Kompol Edy Sutrisno.
Pemeriksaan Gaktibplin mencakup aspek sikap tampang, kelengkapan identitas, penggunaan seragam dinas, hingga kehadiran anggota. Tujuan kegiatan ini adalah memastikan kesiapan dan kedisiplinan personel Polwan dalam pelaksanaan tugas serta menjaga citra positif institusi kepolisian di mata publik.
Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk perhatian pimpinan terhadap kualitas dan profesionalisme anggotanya.
“Gaktibplin ini untuk mengecek kesiapan anggota saat berdinas. Kami ingin memastikan bahwa mereka tampil profesional dan bisa menjadi contoh baik bagi masyarakat,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran menonjol dari para anggota Polwan. Meski begitu, Kasipropam tetap memberikan sejumlah penekanan, seperti pentingnya peningkatan kedisiplinan, kepatuhan terhadap peraturan internal, serta kewaspadaan dalam penggunaan media sosial.
Selain itu, anggota juga diingatkan untuk menghindari praktik pinjaman online (pinjol) dan perjudian daring yang berpotensi merusak integritas serta mencoreng nama baik kepolisian.
Melalui kegiatan ini, Polres Jepara berharap para Polwan semakin siap dalam memberikan pelayanan publik yang optimal serta menjadi garda terdepan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Hal ini sejalan dengan komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan terpercaya kepada masyarakat,” pungkas AKP Dwi Prayitna. (jn02)