Proyek Drainase Stadion Manahan Rugikan Negara Rp2,5 Miliar, Eks Pejabat PUPR Solo dan Direktur PT Kenanga Mulia Segera Disidang

Proyek Drainase Stadion Manahan Rugikan Negara Rp2,5 Miliar, Eks Pejabat PUPR Solo dan Direktur PT Kenanga Mulia Segera Disidang (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berinisial AN segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang atas dugaan korupsi proyek normalisasi saluran drainase di sisi selatan Stadion Manahan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 7 Oktober 2025, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Kajari Surakarta, Supriyanto, membenarkan jadwal sidang tersebut. “Setelah beberapa hari lalu berkas dakwaan sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang, informasi yang kami ketahui, sidang akan digelar tanggal 7 Oktober 2025,” ujarnya, Selasa (30/9).
Berdasarkan hasil penyidikan, penyimpangan dalam proyek tersebut mencakup pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, penggunaan bahan bangunan di bawah standar, serta kekurangan volume pekerjaan. Bahkan, terdapat pekerjaan yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis. Audit menyebut kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar dari total anggaran Rp4,5 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2019.
Selain AN yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Surakarta sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa proyek berinisial HMD selaku Direktur PT Kenanga Mulia juga akan menjalani sidang. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, AN ditahan di Rutan Kelas 1 Surakarta, sementara HMD menjalani tahanan kota karena kondisi kesehatan dan faktor usia.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 jo Pasal 55 UU Pemberantasan Tipikor, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan karena proyek normalisasi drainase yang semestinya mendukung infrastruktur Stadion Manahan justru berujung pada dugaan praktik korupsi yang merugikan negara. (jn02)