PSSI Gelar Seleksi dan Kursus Wasit Lisensi C1 Tanpa Biaya
BOGOR, JATENGNOW.COM – Departemen Perwasitan PSSI melakukan terobosan baru dengan menggelar seleksi dan kursus untuk wasit lisensi C1 tanpa biaya. Kegiatan ini berlangsung di Bogor, Sabtu (2/3/2024).
Kursus hari pertama dimulai dengan tes fitnes di pagi hari, yang diawasi oleh anggota Komite Eksekutif PSSI Rudi Yulianto. Kemudian di siang harinya, para peserta mendapatkan materi teori.
Wakil Ketua Umum PSSI Ratu Tisha Destria hadir membuka kegiatan tersebut.
“Terobosan kali ini dari perwasitan PSSI, atas arahan dan visi dari Ketua Umum PSSI Bapak Erick Thohir untuk bertransformasi menuju PSSI yang lebih maju, efektif, dan efisien dalam menjalankan program,” kata Tisha.
Kursus wasit lisensi C1 PSSI tahun ini dilakukan secara terpusat dalam dua kelompok, yaitu Maret dan Oktober.
“Pesertanya harus melewati seleksi ketat dan datang dari Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI,” imbuh Tisha.
Kandidat peserta C1 adalah wasit yang telah lulus lisensi C2 dan bertugas selama satu tahun lima bulan, serta lolos tes fitnes yang diadakan oleh Asprov.
“Kemudian mereka datang ke Jakarta, melakukan pra seleksi dengan menggunakan FIFA fitness test kategori dua, yang merupakan kategori untuk top level referee. Baru mereka berhasil mengikuti kursus,” bebernya.
Dari 35 peserta seleksi wasit lisensi C1 hari ini, 24 peserta lulus FIFA tes fitnes kategori dua, termasuk dua wasit putri.
“Ini merupakan suatu kebanggaan karena C1 ini dipimpin langsung oleh instruktur FIFA dan kami mengedepankan kualitas nomor satu. Kursus ini tidak dipungut biaya, hanya melalui seleksi ketat untuk mengedepankan kualitas,” sebut Tisha.
Instruktur FIFA yang dimaksud adalah Subkhiddin Mohd Salleh, dibantu oleh Purwanto, Jimmy Napitupulu, dan Pratap Singh.
Mantan Sekretaris Jenderal PSSI itu berharap dengan konsep ini, ke depannya akan lahir wasit-wasit muda, termasuk wasit putri, yang bisa mendongkrak jumlah wasit berkualitas dan bersaing di level internasional. Seleksi dan kursus ini akan berakhir pada 8 Maret 2024. (jn02)