Puluhan Jemaah Haji Asal Jepara Gagal Wukuf di Arafah, Diduga Berangkat Melalui Jalur Ilegal

JEPARA, JATENGNOW.COM – Puluhan jemaah haji asal Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dilaporkan tidak dapat melaksanakan wukuf di Arafah karena diduga berangkat ke Tanah Suci melalui jalur ilegal. Akibatnya, mereka terhalang razia yang dilakukan otoritas Arab Saudi menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji pada 9 Dzulhijah 1446 Hijriah.
Informasi ini disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa (10/6/2025). Ia menyebutkan bahwa jemaah yang tidak melalui jalur resmi tidak memiliki dokumen pendukung yang diwajibkan pemerintah Arab Saudi, seperti Kartu Nusuk atau barcode akses.
“Ketika hendak memasuki Padang Arafah, mereka terhalang portal karena tidak memiliki Kartu Nusuk yang menunjukkan status sebagai jemaah haji resmi. Karena ilegal, mereka langsung diturunkan oleh petugas di pinggir jalan di kawasan Jeddah atau Madinah, jauh dari wilayah Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna),” ujar Abdul Wachid.
Ia menyebutkan, jumlah jemaah dari Jepara yang diperkirakan masuk secara ilegal mencapai sekitar 40 orang. Sementara dari Kudus dan Demak, jumlahnya disebut-sebut hampir sama. “Kalau secara nasional, jumlah jemaah yang masuk dari jalur ilegal bisa mencapai ratusan ribu,” jelasnya.
Pemeriksaan terhadap jemaah haji dilakukan secara ketat dan berlapis oleh otoritas Arab Saudi. Sistem verifikasi menggunakan barcode atau Kartu Nusuk diterapkan hingga empat lapis pemeriksaan. Bahkan warga negara Indonesia yang telah lama tinggal di Arab Saudi (mukimin) pun tak dapat mengakses Armuzna jika tidak memiliki izin resmi.
Seluruh jemaah haji resmi sebelumnya sudah dibekali dokumen Tasreh Nusuk oleh pemerintah sebagai bukti legalitas dan izin akses ke lokasi puncak ibadah haji.
Abdul Wachid yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji 2025 mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Kementerian Agama (Kemenag) telah berupaya memberikan edukasi dan pencegahan agar masyarakat tidak tergiur berangkat haji melalui jalur tidak resmi. “Kami sudah koordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Tapi ternyata masih ada travel yang nekat memberangkatkan jemaah dari jalur tidak resmi,” katanya.
Terkait travel atau biro yang terbukti memberangkatkan jemaah secara ilegal, Abdul Wachid menyatakan pihaknya merekomendasikan agar Kemenag mencabut izin operasionalnya dan memasukkan ke dalam daftar hitam.
Insiden ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tetap mengikuti prosedur dan ketentuan resmi dalam menjalankan ibadah haji, demi keamanan, kelancaran, serta keabsahan ibadah yang dijalani. (jn02)