Puluhan Warga Laporkan Dugaan Penipuan Koperasi BLN ke Polresta Solo, Kerugian Capai Rp1,6 Miliar

Puluhan Warga Laporkan Dugaan Penipuan Koperasi BLN ke Polresta Solo, Kerugian Capai Rp1,6 Miliar (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Dugaan penipuan berkedok investasi kembali mencuat di Kota Solo. Puluhan warga dari Kabupaten Semarang dan Boyolali melaporkan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) ke Polresta Surakarta pada Rabu pagi (4/6/2025), lantaran tidak ada kejelasan atas dana yang telah mereka setorkan.
Sebanyak 23 orang korban datang ke Satreskrim Polresta Surakarta, didampingi Koordinator Pelapor, Bejo Muslimin. Mereka menuntut pertanggungjawaban setelah koperasi yang berkantor pusat di Jalan Ronggowarsito, Solo, itu tak lagi beroperasi.
“Kami datang ke sini karena kantor pusat BLN ada di Solo. Sudah berulang kali kami mendatangi kantor, tapi plang nama sudah dicopot. Di jendela hanya ada tulisan ‘tutup terus’,” ujar Bejo.
Bejo mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami 23 korban yang melapor bersamanya mencapai Rp1,6 miliar. Dana itu merupakan setoran dari para anggota koperasi, dengan nominal bervariasi antara Rp60 juta hingga Rp200 juta per orang.
Menurut penuturannya, sejak akhir 2023 ia mulai mengenal Koperasi BLN melalui pegawai sebuah pabrik rokok di Boyolali yang disebut masih satu manajemen dengan koperasi tersebut. Ia dijanjikan keuntungan delapan persen per bulan selama dua tahun, namun belakangan keuntungan itu mandek.
“Awalnya lancar, tiap bulan dapat transferan. Tapi kemudian sistem berubah, bagi hasil dipotong jadi dua persen. Kami sudah curiga. Akhirnya sejak Maret lalu, transferan benar-benar berhenti,” terang Bejo.
Kondisi ini memicu kekecewaan para anggota. Apalagi ada di antara mereka yang terpaksa berutang demi menyetor dana ke koperasi. Setelah mendapat pendampingan dari Satgas Pasti OJK, para korban akhirnya mantap mengambil jalur hukum.
Bejo menduga koperasi tersebut melanggar UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Ia juga menyebut inisial NNP selaku pemilik koperasi, diduga melanggar Pasal 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan.
“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan pemilik koperasi bertanggung jawab. Kami akan terus berjuang agar hak kami bisa kembali,” tegas Bejo. (jn02)