Putusan Sela Tolak Dakwaan TPPU Mantan Manajer Persis Solo, Pengacara Korban Minta Keadilan dan Profesionalisme Jaksa

0

Kuasa hukum pelapor atau korban TPPU, Romi Habie saat ditemui awak media (JatengNOW/Kevin Rama)

SOLO, JATENGNOW.COM – Pengacara korban Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Romi Habie angkat bicara usai putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Kamis (17/4/2024) lalu. Dimana, putusan tersebut menolak dakwaan JPU dan menerima eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa, Waseso.

“Hukumnya itu kan sebenarnya sudah jelas (munculnya putusan Pra Peradilan-red), siapapun tahu itu. Ketika ada putusan Pra Peradilan itu kan artinya hukum sudah tertutup. Kemudian, kok Jaksa masih melanjutkan (melimpahkan ke Pengadilan-red),” terang Romi Habie saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/4/2024).

Terkait upaya yang akan dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam putusan sela tersebut, Romi mengaku, harus bertindak profesional. Mengingat, putusan sela yang diputus Majelis Hakim juga mempertimbangkan putusan Pra Peradilan yang menyatakan bahwa sprindik, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga penetapan tersangka yang tidak sah.

“Jika ditanyakan kepada kami, bagaimana Kejaksaan akan melakukan upaya hukum (banding-red), berdasarkan norma itu sah saja. Namun, ya bisa diketahui akhirnya seperti apa. Kembali lagi ke profesionalisme penegak hukum dalam memberikan keadilan kepada korban,” tegas pengacara asal Jogja tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Solo, DB Susanto mengatakan, pihaknya memiliki waktu sepekan hingga Kamis (25/4/2024) untuk menjawab putusan dari Majelis Hakim terkait kasus TPPU tersebut.

“Masih Kamis (besok-red), nanti upaya kami seperti apa dilihat saja,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Kejaksaan RI, Prof DR Pujiyono Suwadi SH, MH mengatakan, harusnya ada koordinasi antara JPU dengan penyidik Satreskrim Polresta Solo. Sehingga, saat pelimpahan tidak terjadi keterlambatan sesudah putusan Pra Peradilan yang memenangkan pihak pemohon (terdakwa-red).

“Kasus itu kan terpantau ya, secara profesional. Itu, kekurangcermatan dari Jaksa (JPU), sebelum dilimpahkan, harusnya koordinasi dulu dengan penyidik untuk melengkapi celah di Pra Peradilan tersebut,” terang pria yang akrab disapa Prof Puji tersebut, baru-baru ini.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo ini menjelaskan, bahwa Pra Peradilan merupakan prosedur formal.

“Jika prosedur formalnya diperbaiki terlebih dahulu, tentu proses hukumnya akan lebih lancar lagi,” jelasnya.

Usai putusan sela Majelis Hakim, Prof Puji menyarankan, supaya pihak JPU melakukan koordinasi dengan penyidik untuk memperbaiki prosedur formal.

“Baik itu Sprindik, SPDP dan prosedur formal lainnya. Kalau menyatakan banding, tentu saja kalah dan tidak memberikan keadilan bagi korban,” sarannya. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *