Ramai Pesan Tilang Palsu, Polda Jateng Tegaskan ETLE Pakai Surat Fisik
Ramai Pesan Tilang Palsu, Polda Jateng Tegaskan ETLE Pakai Surat Fisik (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Maraknya pesan singkat berisi tagihan denda Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan tautan tidak resmi membuat masyarakat resah. Menyikapi kondisi tersebut, Polda Jawa Tengah mengimbau warga agar lebih waspada terhadap modus penipuan digital yang mengatasnamakan institusi kepolisian.
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Pratama Adhyasastra, menegaskan bahwa sistem ETLE tidak pernah mengirimkan pemberitahuan pelanggaran melalui SMS atau WhatsApp yang disertai tautan atau permintaan mengunduh aplikasi tertentu.
“Pemberitahuan pelanggaran ETLE hanya dikirimkan melalui surat fisik ke alamat pemilik kendaraan. Untuk konfirmasi pelanggaran, masyarakat dapat mengakses situs resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id/ atau datang langsung ke posko ETLE di Ditlantas Polda Jateng maupun Satlantas Polres jajaran,” tegasnya.
Salah satu warga yang merasakan langsung prosedur resmi ETLE adalah Wahyu (37), warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Pada Kamis (5/2/2026) pagi, Wahyu mendatangi ruang pelayanan konfirmasi ETLE di Kantor Ditlantas Polda Jateng untuk menindaklanjuti surat pelanggaran yang diterimanya.
Wahyu menjelaskan, surat fisik tersebut menyebutkan bahwa dirinya terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas di perempatan Milo pada akhir Januari 2026. Surat resmi itu dikirimkan ke alamat rumahnya pada 2 Februari 2026, lengkap dengan waktu, lokasi, dan dokumentasi pelanggaran.
“Sebelumnya saya sempat menerima SMS berisi tagihan denda dan ancaman pemblokiran STNK. Tapi saya tidak percaya dan memilih menunggu surat resmi dari kepolisian. Di surat itu jelas ada foto pelanggaran dan keterangannya lengkap,” ungkap Wahyu.
Ia juga mengapresiasi pelayanan yang diterimanya. Menurutnya, proses konfirmasi berlangsung cepat dan petugas melayani dengan ramah. Selain itu, pembayaran denda dinilai praktis karena tersedia loket BRI di area pelayanan.
Petugas ruang konfirmasi ETLE, Aiptu Kuncoro, menjelaskan bahwa mekanisme resmi ETLE diawali dari pengiriman surat fisik kepada pelanggar. Setelah menerima surat, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui situs resmi maupun datang langsung ke kantor polisi.
“Setelah data dikonfirmasi dan dinyatakan benar, barulah diterbitkan kode BRIVA sebagai sarana pembayaran denda tilang,” jelasnya.
Kombes Pol Pratama Adhyasastra kembali menegaskan bahwa pesan singkat resmi dari kepolisian baru akan diterima setelah proses konfirmasi dilakukan. Pesan tersebut hanya berisi informasi pembayaran, seperti nomor register tilang, kode BRIVA, identitas pelanggar, serta tautan resmi https://etilang.polri.go.id atau https://konfirmasi-etle.polri.go.id.
“Jika masyarakat menerima pesan berisi tagihan atau ancaman blokir STNK sebelum melakukan konfirmasi resmi, dapat dipastikan itu adalah penipuan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut pengalaman Wahyu sebagai contoh prosedur ETLE yang benar. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah panik saat menerima pesan terkait tilang.
“Ciri pesan penipuan biasanya dikirim dari nomor pribadi, bernada ancaman, dan memaksa penerima mengklik tautan tidak resmi. Jika menerima pesan seperti itu, jangan diklik, segera hapus atau laporkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Operasi Keselamatan Candi 2026 yang berlangsung selama 14 hari hingga 15 Februari 2026 tidak hanya berfokus pada penindakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat, termasuk kewaspadaan terhadap kejahatan digital yang merugikan pengguna jalan. (jn02)
