Ratusan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Dimusnahkan di Purbalingga

0
image-82

Ratusan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Dimusnahkan di Purbalingga (JatengNOW/Dok)

PURBALINGGA, JATENGNOW.COM – Ratusan barang bukti kasus hukum dimusnahkan oleh aparat penegak hukum di halaman Kantor Kejari Purbalingga, pada hari Selasa (11/6/24). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari narkotika, minuman beralkohol, gawai, dan berbagai barang lainnya.

Kepala Kejari Purbalingga, Agus Khairudin, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang rampasan dalam kasus hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Jadi barang bukti itu ada yang dirampas oleh negara, ada yang dimusnahkan, ada yang dikembalikan. Ini adalah salah satu yang dimusnahkan karena ini ada di dalamnya jenis-jenis narkoba, minum-minuman keras dan lain sebagainya,” terangnya.

Agus menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan terkait dengan 53 perkara hukum yang terjadi sejak Desember 2023 hingga Mei 2024. Rinciannya adalah narkotika jenis metamfetamin dari 7 perkara dengan berat kotor sekitar 46,04 gram, obat-obatan daftar G sebanyak 110 butir Tramadol dan 100 butir Hexymer, 120 botol minuman beralkohol berbagai merek, 107 liter minuman beralkohol tradisional, lima buah senjata tajam, dua unit telepon seluler, 31 stel pakaian, serta 131 unit barang lainnya.

Staf Ahli Bupati Purbalingga Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan, Agung Widiarto, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan wujud komitmen bersama dalam rangka memberantas kejahatan di Kabupaten Purbalingga.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Purbalingga, kami sangat berterima kasih kepada aparat penegak hukum yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga Kabupaten Purbalingga dalam mengurangi kejahatan. Apa yang kita upayakan bersama itu dalam rangka membuat Kabupaten Purbalingga tertib dan jauh dari tindak kejahatan,” ujarnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *