Ratusan Botol Miras hingga Narkoba Dimusnahkan Polres Sukoharjo
Ratusan Botol Miras hingga Narkoba Dimusnahkan Polres Sukoharjo (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Forkopimda Sukoharjo bersama Polres Sukoharjo memusnahkan berbagai barang bukti hasil Operasi Pekat dan Operasi Keselamatan Candi 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Presisi Mapolres Sukoharjo, Kamis (12/3), usai pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat dalam menindak tegas berbagai pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkotika, minuman keras ilegal, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 745 botol minuman keras impor dari berbagai merek, 705 liter minuman keras tradisional jenis ciu, serta berbagai jenis narkotika.
Selain itu, petugas juga memusnahkan barang bukti berupa 1.012,6 gram ganja, 868,38447 gram sabu, serta 480 butir pil inex.
Tak hanya itu, terdapat pula barang bukti lain berupa 23,05 gram tembakau sintetis atau sinte (gorila), 8,50079 gram cairan sintetis ganja, serta 202 knalpot brong yang sebelumnya diamankan dari berbagai penindakan di wilayah hukum Polres Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo Anggaito Hadi Prabowo menegaskan bahwa pemusnahan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian bersama unsur Forkopimda dalam memberantas berbagai bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
“Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen kami bersama Forkopimda dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Sukoharjo agar tetap aman dan kondusif, terlebih menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujar Kapolres.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba, miras ilegal, maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga diimbau tidak ragu menghubungi layanan darurat kepolisian jika membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan.
“Layanan Polri 110 dapat diakses masyarakat selama 24 jam secara gratis sebagai sarana pelaporan cepat kepada kepolisian,” pungkasnya. (jn02)
