Razia Besar-besaran di 25 Titik Kota Solo, 149 Pelanggar Kena Tilang
SOLO, JATENGNOW.COM – Polresta Solo mengadakan razia besar-besaran yang berlangsung dari tadi malam hingga dini hari di 25 titik di Kota Solo. Operasi ini melibatkan banyak personel dan bertujuan untuk menindak pelanggaran serta mencegah tindak kekerasan antarkelompok yang kian marak.
“Razia kali ini berbeda karena kami melibatkan jumlah personel yang lebih besar. Kami merespons banyaknya keluhan warga mengenai penggunaan knalpot yang tidak standar serta mengantisipasi potensi perkelahian antarkelompok,” ujar Kapolresta Solo, Kombes Iwan Saktiadi, pada Minggu (11/08/2024).
Kapolresta menjelaskan bahwa sebanyak 510 personel dari berbagai satuan, seperti Sat Intel, Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Samapta, dan Sat Lantas Polresta Solo, dikerahkan di berbagai sudut Kota Bengawan.
“Razia akan dilakukan mulai malam hingga dini hari. Untuk razia kali ini, kami melibatkan personel dalam jumlah besar dari semua satuan internal dan eksternal Polresta Solo, dan operasi akan berlangsung dari malam hingga pagi hari,” jelas Kapolresta.
Kapolresta mengungkapkan bahwa dalam razia tadi malam, pihaknya telah menindak 149 pelanggar dengan rincian barang bukti berupa 50 STNK, 18 SIM, dan 81 unit sepeda motor yang disita melalui E-Tilang.
“Sasaran utama razia ini adalah penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar. Selain itu, kami juga mewaspadai senjata tajam, senjata api, narkoba, dan barang berbahaya lainnya, yang akan kami periksa di beberapa titik pintu masuk Solo,” tegasnya.
“Personel yang tersebar di beberapa lokasi razia juga difokuskan pada berbagai jenis pelanggaran hukum, termasuk pelaku curas, curat, dan curanmor, serta penyakit masyarakat lainnya,” tutup Kapolresta. (jn02)