Rekonstruksi Kasus KDRT Solo: 48 Adegan Mengungkap Kengerian Kekerasan Terhadap Vigetta Hayuningsih

0
image-60

Suasana Rekonstruksi yang dilaksanakan di rumah yang menjadi lokasi kejadian di RT 02 RW 06, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, dengan melibatkan puluhan adegan (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Satreskrim Polresta Solo menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan tewasnya Vigetta Hayuningsih pada Selasa (10/9/2024) pagi. Rekonstruksi ini dilaksanakan di rumah yang menjadi lokasi kejadian di RT 02 RW 06, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, dengan melibatkan puluhan adegan.

Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Kanit PPA Satreskrim Polresta Surakarta, AKP Sri Heni Sofianti. Tersangka, Aris Sumanditi (47), suami korban, turut serta dalam memerankan adegan-adegan tersebut, yang mencakup berbagai tahap dari peristiwa kekerasan.

Sebanyak 48 adegan diperagakan selama rekonstruksi. Adegan tersebut meliputi kepulangan tersangka setelah menjaga parkir, pemberian uang kepada korban, cek-cok antara keduanya, hingga proses penganiayaan yang dilakukan Aris. Rekonstruksi juga menggambarkan momen ketika ambulance datang untuk menjemput Vigetta yang mengalami kondisi kritis akibat penganiayaan.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa warga sekitar berkerumun menyaksikan jalannya rekonstruksi. Kuasa hukum korban, Ardian Azhari Kurniawan, yang turut menyaksikan proses tersebut, menjelaskan beberapa detail tambahan yang terungkap selama rekonstruksi.

“Secara umum, rekonstruksi sesuai dengan pemeriksaan dari tersangka. Tersangka mengakui penggunaan helm, remote TV, sapu, dan bantingan dalam penganiayaan. Korban sempat lemas, mengeluarkan darah, dan merangkak ke arah kasur di ruang tamu sebelum tersangka panik dan menghubungi ambulance,” ungkap Ardian.

Ardian juga mengidentifikasi adegan yang paling parah dalam penganiayaan.

“Pukulan ke arah kuping kanan dan kiri menggunakan helm hingga mengeluarkan darah, serta bantingan sebanyak tiga kali terhadap korban merupakan tindakan yang sangat kejam,” tandasnya.

Terkait harapan pihak keluarga, Ardian meminta agar tersangka dihukum sesuai dengan pasal yang berlaku.

“Kami berharap tersangka dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum, karena tindakannya sangat kejam dan dilakukan secara sadar,” kata Ardian.

Rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran jelas mengenai kronologi kejadian dan mendukung proses hukum yang tengah berjalan. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *