Remaja Kurir Tembakau Sintetis Ditangkap Satresnarkoba Karanganyar

Remaja Kurir Tembakau Sintetis Ditangkap Satresnarkoba Karanganyar (JatengNOW/Dok)
KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang remaja berinisial HKS (16) diamankan karena diduga menjadi kurir tembakau sintetis seberat 1,17 gram.
Remaja yang masih berstatus pelajar itu ditangkap pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB saat melintas di Jalan Cik Ditiro, tepat di barat Masjid Agung Madaniah, Karanganyar.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Supran Yoga Tama mengatakan, penangkapan bermula dari kecurigaan tim Operasi Pekat terhadap gerak-gerik HKS bersama seorang temannya yang mengendarai sepeda motor. Saat digeledah, petugas menemukan bungkus rokok berisi empat linting tembakau sintetis dalam kertas sigaret merek Royo.
“Tersangka mengaku barang itu diperoleh dari seseorang bernama Bima, yang kini berstatus DPO. Rencananya akan diantarkan ke Bima,” jelas AKP Supran Yoga Tama, Jumat (26/9/2025).
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A31, uang tunai Rp25 ribu, dan sepeda motor Honda Supra X warna hitam.
HKS kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dengan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023, serta ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika dan rutin menggelar operasi agar Kabupaten Karanganyar tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap HKS dengan didampingi orang tua, mengirimkan barang bukti ke Labfor Polda Jateng, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Polisi juga masih memburu Bima yang diduga sebagai pengendali peredaran tembakau sintetis tersebut. (jn02)