Rembang Kembali Raih Status UHC Prioritas, Warga Kini Bisa Langsung Nikmati Layanan BPJS Kesehatan

REMBANG, JATENGNOW.COM– Kabar baik datang bagi masyarakat Kabupaten Rembang. Mulai Selasa (7/10/2025), warga kini dapat langsung menggunakan layanan BPJS Kesehatan setelah mendaftar tanpa harus menunggu masa aktivasi satu bulan seperti sebelumnya. Kemudahan ini diperoleh setelah Kabupaten Rembang kembali meraih status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kuat Bupati Harno dan Wakil Bupati M. Hanies Cholil Barro’ dalam memperbaiki pelayanan kesehatan masyarakat sejak awal masa jabatan mereka pada Februari lalu. Rembang juga tercatat sebagai satu-satunya kabupaten di eks Karesidenan Pati yang berhasil kembali menyandang status UHC Prioritas.
“Sekarang Rembang sudah UHC Prioritas lagi. Untuk yang tidak aktif bisa konsultasi ke Dinas Kesehatan atau ke Mal Pelayanan Publik (MPP),” ujar Bupati Harno saat meninjau proyek pembangunan jalan Pasedan–Ngotoko, belum lama ini.
Menurutnya, pencapaian ini tidak terlepas dari penyelesaian sejumlah pekerjaan rumah, seperti pelunasan tunggakan premi BPJS Kesehatan, peningkatan jumlah kepesertaan, dan optimalisasi keaktifan peserta.
“Kalau ada yang belum aktif, bisa langsung komunikasi dengan Dinas Kesehatan atau datang ke MPP di utara alun-alun Rembang,” tambahnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, dr. Ali Syofii, menjelaskan bahwa setelah APBD Perubahan 2025 disahkan dan DPA ditetapkan, pihaknya langsung melunasi seluruh tunggakan premi BPJS Kesehatan dari April hingga September 2025.
“Untuk tingkat kepesertaan sudah mencapai 99,5 persen, dengan keaktifan peserta 82,01 persen. Kita juga sudah tidak memiliki tunggakan premi, dan insyaallah anggaran sampai akhir tahun sudah tersedia,” jelas dr. Ali.
Ia menambahkan, bagi warga yang status BPJS-nya tidak aktif, termasuk peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dinonaktifkan, pemerintah daerah akan langsung mendaftarkan ulang ke program Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBPU Pemda).
“Misalnya ada warga dirawat di rumah sakit dan ternyata status BPJS-nya nonaktif, maka hari itu juga akan langsung didaftarkan dan diaktifkan. Tidak perlu keluar uang dari pasien,” tegasnya.
Sebagai informasi, pada akhir 2024 Kabupaten Rembang sempat kehilangan status UHC Prioritas karena tingkat kepesertaan BPJS menurun di bawah 98 persen dan keaktifan peserta kurang dari 81 persen, ditambah adanya tunggakan premi. Kini, dengan capaian terbaru ini, Rembang kembali menegaskan komitmennya dalam memastikan seluruh warganya mendapatkan akses layanan kesehatan yang merata dan mudah. (jn02)