Residivis Asal Solo Dibekuk Polisi Usai Curi Dua Laptop di Kos Kartasura
Residivis Asal Solo Dibekuk Polisi Usai Curi Dua Laptop di Kos Kartasura (jatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Seorang pria asal Solo kembali berurusan dengan hukum setelah terbukti mencuri dua laptop di sebuah rumah kos di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku berinisial ABO (25), warga Mojosongo, Jebres, Solo, merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja bebas dari penjara.
Aksi kejahatan itu dilakukan bersama rekannya, MGR (21), warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo. Keduanya berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Kartasura Polres Sukoharjo setelah polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 28 Oktober 2025. Korban, seorang mahasiswa, melapor kehilangan dua laptop di kamar kosnya saat ditinggal kuliah.
“Korban meninggalkan kos sekitar pukul 07.00 WIB untuk kuliah. Saat pulang pukul 12.00 WIB, pintu kamar sudah dalam keadaan terbuka dan dua laptop miliknya, merek Acer dan HP, sudah hilang,” terang AKP Tugiyo, Jumat (7/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua unit laptop hasil curian, dua tas selempang, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi AD 5191 AOF yang digunakan pelaku saat beraksi.
AKP Tugiyo mengungkapkan, pelaku ABO merupakan residivis kambuhan yang sudah beberapa kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan dengan kasus serupa. Ia pernah dipenjara di Lapas Surakarta pada 2021 dengan vonis satu tahun dan kembali dijatuhi hukuman sepuluh bulan pada 2023 karena kasus pencurian.
“Pelaku ABO ini sudah sering keluar masuk penjara. Baru saja bebas, tapi kembali melakukan pencurian dengan modus yang sama,” ujar Tugiyo.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa keduanya telah tiga kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Kartasura. Aksi pertama dilakukan di Desa Gonilan pada Mei 2025 dengan sasaran iPhone 15, kedua di Kelurahan Pucangan pada Maret 2025 mencuri ponsel Samsung, dan terakhir di Ngadirejo mencuri dua laptop.
“Dua pelaku ini selalu beraksi bersama dan kini berhasil kami tangkap beserta barang bukti hasil curian,” tambahnya.
Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Kartasura untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (jn02)
