Residivis Kembali Ditangkap, Sabu 0,77 Gram Disita Polisi Sukoharjo

Residivis Kembali Ditangkap, Sabu 0,77 Gram Disita Polisi Sukoharjo (JatengNOW/DoK)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (6/7/2025), petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RTS alias Muna (23), warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, di rumah kontrakan yang ditempatinya di Kelurahan Gadingan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari warga, Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Wahyono langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, kami mengamankan tersangka di dalam rumah kontrakan berikut barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKP Ari Widodo saat dikonfirmasi pada Kamis (10/7/2025).
Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 0,77 gram. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial S, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan secara daring dengan sistem transfer senilai Rp900.000.
“Setelah penggeledahan, kami menemukan sabu yang disimpan tersangka. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh AKP Ari.
Tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman penjara selama lima bulan pada tahun 2023. Kini, atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti maksimal 20 tahun penjara.
Polres Sukoharjo mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. (jn02)