Residivis Narkoba di Sukoharjo Kembali Diciduk! Sabu Diselipkan dalam Topi POLO

Residivis Narkoba di Sukoharjo Kembali Diciduk! Sabu Diselipkan dalam Topi POLO (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H alias HAR (35), warga Kabupaten Wonogiri, ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban, Minggu malam (20/7/2025).
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo menyampaikan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wahyono segera melakukan penyelidikan.
“Pada pukul 22.50 WIB, petugas mengamankan seorang pria yang mengaku bernama H alias HAR di area parkir kos di Desa Sapen. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu paket sabu seberat 0,41 gram bruto yang disimpan di dalam topi warna hijau bertuliskan ‘POLO’,” ujar AKP Ari Widodo, Jumat (1/8/2025).
Sabu tersebut dibungkus dengan tisu putih, dilapisi isolasi hitam, dan dimasukkan ke dalam topi yang dikenakan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, H mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial BABAHE yang kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan melalui transfer dan pengambilan barang menggunakan situs web tertentu.
Lebih lanjut, diketahui bahwa H merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ia pernah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo pada 2022.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas AKP Ari Widodo.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu pelaku lain yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan ini. (jn02)