Residivis Narkoba Dibekuk, Polisi Temukan 13 Paket Sabu Seberat 103,53 gram di Sukoharjo

0
WhatsApp-Image-2024-11-25-at-09.48.40_2060ced9

Residivis Narkoba Dibekuk, Polisi Temukan 13 Paket Sabu Seberat 103,53 gram di Sukoharjo (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali mencetak keberhasilan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Kali ini, seorang residivis berinisial K (36), warga Banjarsari, Kota Surakarta, berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 103,53 gram.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo, Senin (25/11/2024), menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari patroli rutin kepolisian di wilayah Kecamatan Kartasura.

“Petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah didekati dan diperiksa, ditemukan 13 paket yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman,” ungkap Iptu Ari.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan satu paket sabu lainnya di sebuah hotel di Kota Surakarta. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan total barang bukti sabu seberat 103,53 gram.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2021,” tambah Iptu Ari Widodo.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara berat mengingat jumlah barang bukti yang signifikan.

Polres Sukoharjo terus mengintensifkan patroli dan penyelidikan untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum mereka. “Kami berharap masyarakat turut serta memberikan informasi jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” imbau Iptu Ari.

Dengan penangkapan ini, Polres Sukoharjo menegaskan komitmennya untuk menekan peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak buruknya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *