Respon Cepat Aduan 110, Polres Jepara Sikat Penjual Miras Berkedok Toko Kelontong
JEPARA, JATENGNOW.COM — Menindaklanjuti aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110, jajaran Polres Jepara kembali menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Jepara, Selasa (6/1/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek yang dijual secara ilegal dengan modus berkedok warung dan toko kelontong. Penggerebekan dilakukan di empat lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Tahunan, Kembang, Mlonggo, dan Jepara Kota.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan maraknya peredaran miras di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan penjualan miras tanpa izin di sejumlah warung dan toko kelontong.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk respon cepat kepolisian terhadap aduan masyarakat.
“Pengungkapan ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polri dan pesan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapati 125 botol minuman beralkohol di warung-warung maupun toko kelontong milik warga,” ujarnya.
Seluruh barang bukti miras yang disita kemudian diamankan di Mapolres Jepara untuk proses lanjutan berupa pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Dwi Prayitna juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Inilah yang diharapkan masyarakat, setiap informasi atau laporan yang masuk dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat,” katanya.
Ia menegaskan, Polres Jepara akan terus meningkatkan kegiatan razia miras secara rutin guna menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat konsumsi minuman keras.
“Kami akan terus meningkatkan razia untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat minuman keras,” pungkasnya. (jn02)
