Restorative Justice untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis: Jalan Damai di Tengah Kasus Ijazah Palsu Jokowi

0
WhatsApp Image 2025-05-05 at 09.20.49_146dfd5f

Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi SH MH (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Ketua Umum Tim Hukum Merah Putih, Suhadi, menanggapi pentingnya penerapan Restorative Justice (RJ) bagi dua tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Menurut Suhadi, langkah ini tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan kemanusiaan, khususnya bagi tersangka yang tengah menderita penyakit serius.

Suhadi menjelaskan bahwa RJ, atau perdamaian berbasis hukum, memungkinkan penyelesaian kasus di luar jalur pengadilan formal dengan syarat kesepakatan bersama antara terlapor dan pelapor. Ia menekankan bahwa mekanisme ini dapat menghasilkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Dengan SP3, yang bersangkutan tidak lagi dicekal dan bisa pergi ke luar negeri untuk berobat. Langkah ini mendapat apresiasi karena dilakukan demi kemanusiaan,” ungkap Suhadi dalam kanal Youtube @Youtuber Nusantara.

Lebih jauh, Suhadi menekankan bahwa inisiatif RJ biasanya datang dari pihak tersangka atau terlapor. Namun secara hukum, pelapor juga dapat mengajukan permohonan perdamaian. Ia menambahkan, meskipun praktiknya jarang terjadi:

“Yang memulai RJ biasanya terlapor, tapi pelapor pun boleh. Tidak ada aturan yang mengikat harus salah satu pihak saja.”

Suhadi juga menanggapi isu terkait dugaan intervensi pihak luar, termasuk Presiden Jokowi, dalam proses RJ. Ia menegaskan bahwa kasus ini sudah mencapai tahap penyidikan dan tersangka telah ditetapkan.

“Kepentingan pihak manapun tidak bisa mendahului proses hukum. RJ diambil semata-mata karena alasan kemanusiaan, mengingat kondisi kesehatan Eggi Sudjana,” tegasnya.

Dalam penjelasannya, Suhadi menyoroti kondisi kesehatan Eggi Sudjana yang dikabarkan menderita kanker usus stadium 4. Ia menekankan pentingnya empati publik, terutama dalam menilai langkah hukum yang ditempuh.

“Orang sakit harus dilindungi hak-haknya. Kita harus mengapresiasi langkah-langkah yang memungkinkan dia berobat,” kata Suhadi.

Suhadi juga menegaskan bahwa RJ yang ditempuh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak otomatis berlaku untuk tersangka lain yang tergabung dalam klaster kasus yang sama. Menurutnya, hukum pidana menilai setiap tersangka berdasarkan fakta persidangan masing-masing.

“Kalau dua orang mengadakan RJ, yang lainnya tidak ikut otomatis. Itu penafsiran salah. Hukum berlaku sesuai fakta,” jelasnya.

Selain itu, Suhadi menyoroti pentingnya proses pengadilan untuk menegakkan kepastian hukum, termasuk terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi. Pengadilan pidana menjadi ranah yang sah untuk menguji dokumen dan saksi formal, memastikan setiap keputusan hukum didasarkan pada bukti.

Sebagai penutup, Suhadi menyerukan agar masyarakat tetap mengedepankan rasa kemanusiaan dan empati dalam menanggapi kasus ini. Ia berharap semua pihak mendoakan kesembuhan Eggi Sudjana dan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Orang sakit itu bukan pilihan siapa pun. Kita doakan Bang Eggi bisa sembuh dan berobat sesuai harapan. Semua pihak harus menahan diri dari hujatan,” pungkas Suhadi. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *