Revitalisasi Dua Alun-alun Rampung, Pemkot Solo dan Keraton Solo Tandatangani Serah Terima Sementara
SOLO, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan Keraton Solo resmi menandatangani berkas serah terima sementara dua alun-alun Keraton Solo, menandai selesainya proses revitalisasi alun-alun utara dan selatan. Acara penandatanganan berlangsung di Lodji Gandrung pada Selasa (24/9/2024) malam, dihadiri oleh Walikota Solo, Teguh Prakosa, dan perwakilan Keraton Solo.
Walikota Solo, Teguh Prakosa, menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan simbol bahwa revitalisasi alun-alun telah selesai baik dari segi fisik maupun administrasi. Meskipun demikian, penyerahan aset sepenuhnya masih harus menunggu proses yang lebih lama karena melibatkan kementerian terkait.
“Serah terima aset belum bisa dilakukan sekarang dan masih menunggu waktu yang lebih lama karena melalui kementerian,” jelas Teguh.
Teguh menjelaskan bahwa untuk penggunaan alun-alun sebagai ruang publik, diperlukan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pembiayaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan penyerahan fisik dari Kementerian PUPR.
“Semua itu membutuhkan waktu, terutama mengingat bangunan ini adalah heritage,” tambahnya.
Setelah urusan administrasi selesai, Teguh berharap alun-alun dapat berfungsi kembali sebagai ruang publik yang dapat dimanfaatkan oleh warga Solo. Namun, ia menekankan bahwa ada beberapa aturan yang harus dipatuhi, seperti larangan untuk berjualan atau memarkir kendaraan di kawasan alun-alun.
“Alun-alun bisa digunakan untuk olahraga, tetapi tidak untuk berjualan atau parkir. Itu akan kami atur bersama,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Keraton Solo, KP Ferry Firman Nurwahyu, juga menjelaskan bahwa serah terima sementara ini dilakukan sesuai dengan Pasal 1 Ayat 1 dan 2 Keppres Nomor 23 tahun 1988.
“Kepala Balai (BPPW Jateng) Pak Kuswara menyerahkan pengelolaan dan penggunaan alun-alun utara dan selatan kepada Keraton sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Mengenai waktu pembukaan alun-alun untuk umum, Ferry mengungkapkan bahwa masih perlu dilakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kondisi alun-alun sesuai harapan sebelum regulasi penggunaan dibuat.
“Kami berharap bisa dibuka dalam waktu dekat, tetapi rumputnya belum tumbuh sepenuhnya, jadi kita tunggu,” kata Ferry.
Ferry juga berharap bahwa dengan adanya regulasi baru terkait penggunaan alun-alun, masalah klaim penggunaan lahan oleh pihak yang tidak memiliki izin dapat diselesaikan. “Kami berharap tidak ada lagi masalah klaim penggunaan lahan oleh pihak yang tidak berizin setelah penandatanganan ini,” tutupnya.
Revitalisasi alun-alun ini diharapkan tidak hanya mengembalikan fungsi sosial alun-alun sebagai ruang publik, tetapi juga memperkuat warisan budaya yang ada di Keraton Solo. Dengan kerjasama antara Pemkot dan Keraton, diharapkan alun-alun akan kembali menjadi tempat berkumpulnya masyarakat dan melestarikan budaya lokal. (jn02)