Ribuan Obat Keras Siap Edar Digagalkan Polresta Banyumas, Dua Warga Aceh Diciduk

0
WhatsApp Image 2025-10-14 at 16.22.40_d07c4482

Ribuan Obat Keras Siap Edar Digagalkan Polresta Banyumas, Dua Warga Aceh Diciduk (JatengNOW/Dok)

BANYUMAS, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras tanpa izin edar di wilayah Purwokerto Barat. Dari pengungkapan ini, polisi menyita total 10.248 butir obat keras daftar G dan menangkap dua tersangka asal Aceh yang berdomisili di Banyumas.

Kedua tersangka berinisial IMR (36) dan IH (31) diamankan petugas pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di depan Monumen Panglima Besar Jenderal Soedirman, Jalan Soedirman Barat, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat.

Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras tanpa izin di wilayah tersebut.

“Petugas melakukan observasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku saat tengah bertransaksi. Dari hasil penggeledahan awal ditemukan 100 butir obat keras daftar G di saku celana salah satu tersangka,” ujar Kompol Willy, Minggu (12/10/2025).

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menggeledah rumah tersangka IH di Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, dan menemukan ribuan butir obat keras berbagai jenis. Total keseluruhan mencapai 10.248 butir. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone dan uang tunai hasil penjualan sebagai barang bukti tambahan.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang berinisial “Ayah” yang kini masih dalam pencarian petugas.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyumas dan dijerat dengan Primair Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok obat keras ilegal ini. Barang bukti juga telah kami kirim ke Bid Labfor Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kompol Willy.

Satresnarkoba Polresta Banyumas menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran obat keras dan narkotika di wilayah hukumnya, sesuai semangat ‘Kerja Ikhlas, Kerja Cerdas, dan Kerja Tuntas’. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *