Ribuan Surat Suara Rusak di Kabupaten Semarang Dimusnahkan

0

Ribuan Surat Suara Rusak di Kabupaten Semarang Dimusnahkan (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Ribuan surat suara yang tidak layak pakai dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang di kompleks Stadion Pandanaran, Wujil, Bergas, pada hari Selasa (13/2/2024) siang.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Semarang Ngesti Nugraha bersama Forkompimda dan Ketua KPU Bambang Setyono.

Ketua KPU Bambang Setyono menjelaskan bahwa ada lima jenis surat suara yang dimusnahkan, dengan total jumlah sebagai berikut, surat suara pemilihan presiden 574 lembar, DPR RI 2.751 lembar, DPD: 1.787 lembar, DPRD Provinsi Jateng: 1.793 lembar dan DPRD Kabupaten Semarang: 7.936 lembar.

Pemusnahan surat suara ini dilengkapi dengan berita acara yang ditandatangani oleh ketua KPU, Kapolres Semarang, Ketua Bawaslu, dan pejabat terkait lainnya.

Bambang menyampaikan bahwa permintaan penggantian surat suara rusak juga telah dipenuhi oleh KPU.

“Pemusnahan surat suara ini sesuai dengan arahan KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah,” terangnya.

Terkait distribusi logistik Pemilu, Bambang menyebutkan bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan telah menerima seluruhnya. Pada H-1, logistik harus sudah didistribusikan ke tiap TPS. Dia mengingatkan agar pengiriman dilakukan sesegera mungkin, guna menghindari kemungkinan kendala hujan yang intensitasnya mulai meninggi.

Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengapresiasi langkah KPU yang segera memusnahkan surat suara yang tidak terpakai.

“Terima kasih kepada KPU Kabupaten Semarang yang sampai saat ini telah melaksanakan tahapan Pemilu dengan baik,” ujarnya. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *