RPJPD Jateng 2025-2045 Disetujui: Membidik Jawa Tengah Sebagai Penopang Pangan dan Industri Nasional
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025-2045 telah disetujui dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng pada Senin (8/7/2024).
Persetujuan ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, bersama Wakil Ketua DPRD Jateng, Hadi Santoso, Sukirman, dan Ferry Wawan Cahyono. Dengan regulasi ini, Pemprov Jateng optimistis mampu mewujudkan wilayahnya sebagai penopang pangan dan industri nasional.
Sekda Sumarno menjelaskan bahwa RPJPD juga akan menjadi pedoman bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga diharapkan dapat mendorong pembangunan yang lebih terfokus dan bertahap.
“Dengan adanya RPJPD, pencapaian target pembangunan menjadi lebih maksimal dan terukur secara presisi,” ujarnya.
Sumarno menambahkan, harmonisasi antara kebijakan pusat dan daerah, inovasi, serta kolaborasi antarsektor, diharapkan mampu mewujudkan Jawa Tengah sebagai penopang pangan dan industri nasional yang maju, sejahtera, berbudaya, dan berkelanjutan.
“Ini bukan pekerjaan rumah yang mudah, karena tantangan dalam menjaga produktivitas pangan dan pengembangan industri di Jateng cukup banyak,” ungkapnya.
Menurut Sumarno, Jateng sebagai penopang pangan dan pengembangan industri perlu mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri dan kelestarian alam.
“Tetapi ini sudah kita siapkan bersama DPRD Jateng di dalam RPJPD. Ke depan, mungkin kita akan lebih banyak sosialisasi kepada masyarakat agar pangan tetap terjaga dan industri tetap tumbuh,” terangnya.
Sumarno menekankan bahwa ketika sektor pangan dan industri berjalan dengan baik, hal ini akan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.
“Pemprov Jateng dan semua stakeholder harus saling mendukung agar visi misi tersebut dapat terwujud, sehingga kesejahteraan masyarakat Jateng terakselerasi,” pungkasnya. (jn02)