Rutan Solo Berikan Remisi Natal untuk 13 Narapidana

Rutan Solo Berikan Remisi Natal untuk 13 Narapidana (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo memberikan remisi khusus kepada 13 narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif dalam rangka perayaan Natal 2024.
“Pada momen ini, remisi khusus diberikan kepada 13 warga binaan,” ujar Kepala Rutan Solo, Solichin, saat ditemui wartawan, Rabu (25/12/2024).
Dari jumlah tersebut, lima narapidana menerima pengurangan masa tahanan selama 15 hari, sedangkan delapan lainnya mendapatkan pengurangan satu bulan.
“Dari total 48 tahanan dan 21 narapidana yang memenuhi kriteria administratif dan substantif, hanya 13 orang yang berhak menerima remisi Natal tahun ini,” jelas Solichin.
Selain pemberian remisi, pihak Rutan Kelas I Solo juga membuka kesempatan bagi keluarga warga binaan untuk melakukan kunjungan khusus dalam suasana Natal.
“Kami memberikan waktu besuk agar keluarga dapat menikmati suasana Natal bersama warga binaan. Untuk momen ini, kunjungan tidak dibatasi kategori kasus, sehingga semua keluarga warga binaan diperbolehkan berkunjung,” tambah Solichin.
Saat ini, Rutan Solo menampung 690 warga binaan, terdiri dari 413 tahanan dan 277 narapidana.
Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, terutama dalam aspek kerohanian dan perilaku.
“Melalui remisi ini, kami berharap warga binaan dapat menjalani hidup lebih baik ke depannya, dengan meningkatkan kesadaran spiritual serta perilaku yang lebih positif,” tutup Solichin. (jn02)